Pemkab Boltara Tegas, Izin Pangkalan Gas 3 Kg Nakal Akan Dicabut

Boltara, temposatu.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan akan mencabut izin pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran atau kerap merugikan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Boltara, Irma Ginoga, pada Selasa (13/1/2026).

Irma menjelaskan, pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran akan terlebih dahulu diberikan surat teguran. Namun, apabila pelanggaran tersebut terus berulang, maka pihak perizinan tidak akan segan-segan mencabut izin operasional pangkalan yang bersangkutan.

“Kalau masih diberikan teguran tapi tetap melakukan pelanggaran, maka izinnya akan kami cabut,” tegas Irma.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang diduga nakal. Laporan dapat disampaikan melalui nomor telepon yang tertera pada surat izin resmi pangkalan gas.

Sementara itu, Direktur PT Ecogas Inti Alam wilayah Boltara Cornelis mengatakan bahwa, Kebutuhan gas elpiji 3 kilogram masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Terkait kelangkaan yang terjadi di sejumlah wilayah, pihaknya mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci penyebabnya.

Meski demikian, PT Ecogas Inti Alam menegaskan akan bertindak tegas terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pangkalan yang dinilai nakal akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran gas elpiji 3 kilogram.

“Jika ada pangkalan yang nakal, kami tidak akan menyalurkan gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan tersebut,” ujar direktur PT Ecogas Inti Alam

Pemerintah daerah berharap langkah tegas ini dapat menjaga penyaluran gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

(Angki)

Related Articles

Back to top button
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now